Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Artis VA "Dibaiqnurilkan"

Kompas.com - 17/01/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat digunakan untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.

Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Adriana menjelaskan, UU tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban asusila. Ia menilai, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.

"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," jelas Adriana saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis

Adriana menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE kerap disebut pasal "karet" lantaran tidak jelas dan tidak tegas.

Menurut Adriana, terdapat kemungkinan bukan VA yang mendistribusikan gambar dan video vulgar dirinya ke mucikari. Ada pula kemungkinan VA dieksploitasi untuk melakukan hal tersebut.

"Pasalnya ini pasal karet, siapa yang menyebarkan. Tapi (siapa) sebenarnya yang menyebarkan itu, sama di dalam UU Pornografi, bukan dia yang mendistribusikan, tapi kenapa kemudian dia yang kena," terangnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat, apa yang terjadi pada VA seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril mengaku kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.

Namun, oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril justru dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

"Jadi sebenarnya ini (VA) di-'Baiq Nuril'-kan, karena UU ITE yang dipakai," terang Adriana

Menurut Adriana, polisi seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar kasus ini menjadi lebih terang benderang dan pemesan jasa prostitusi juga dapat dijerat.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Menurut polisi, VA diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Kompas TV Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.<br /> <br /> Kapolda Jawa Timur menyatakan, peningkatan status Vanessa Angel diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Vanessa dianggap terlibat dalam persekongkolan dan pengiriman foto dirinya kepada pihak mucikari.<br /> <br /> Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan kembali menjalani serangkaian pemeriksaan mulai Senin (21/1) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com