Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Artis VA "Dibaiqnurilkan"

Kompas.com - 17/01/2019, 16:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat digunakan untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.

Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Adriana menjelaskan, UU tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban asusila. Ia menilai, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.

"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," jelas Adriana saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis

Adriana menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE kerap disebut pasal "karet" lantaran tidak jelas dan tidak tegas.

Menurut Adriana, terdapat kemungkinan bukan VA yang mendistribusikan gambar dan video vulgar dirinya ke mucikari. Ada pula kemungkinan VA dieksploitasi untuk melakukan hal tersebut.

"Pasalnya ini pasal karet, siapa yang menyebarkan. Tapi (siapa) sebenarnya yang menyebarkan itu, sama di dalam UU Pornografi, bukan dia yang mendistribusikan, tapi kenapa kemudian dia yang kena," terangnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat, apa yang terjadi pada VA seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril mengaku kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.

Namun, oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril justru dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

"Jadi sebenarnya ini (VA) di-'Baiq Nuril'-kan, karena UU ITE yang dipakai," terang Adriana

Menurut Adriana, polisi seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar kasus ini menjadi lebih terang benderang dan pemesan jasa prostitusi juga dapat dijerat.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Menurut polisi, VA diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Kompas TV Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.<br /> <br /> Kapolda Jawa Timur menyatakan, peningkatan status Vanessa Angel diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Vanessa dianggap terlibat dalam persekongkolan dan pengiriman foto dirinya kepada pihak mucikari.<br /> <br /> Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan kembali menjalani serangkaian pemeriksaan mulai Senin (21/1) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com