Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Kompas.com - 17/01/2019, 13:29 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudi Nainggolan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara.

Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi.

"Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis. Jadi memang bukan masalah pidana," ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin. 

Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel. Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah.

Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi.

"Saya teringat ditawarkan kamar hotel. Jadi saya gunakan saja kamar itu," kata Marsudi.

Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah. Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan Segera Disidang

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com