JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, keputusan pihaknya tak masukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah keputusan bersama.
Sikap tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU. Dalam pleno, keputusan diambil secara bulat tanpa perbedaan pendapat.
Baca juga: Jika KPU Tak Ikuti Putusan PTUN, Kubu OSO Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
Langkah ini ditempuh meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Oesman Sapta ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
"Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, tujuh orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Berdasar keputusan KPU, nama OSO tetap tak masuk ke daftar calon anggota DPD, sepanjang yang bersangkutan tak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Baca juga: Massa Pendukung OSO Demo di Depan Gedung KPU
Namun demikian, KPU masih memberikan waktu kepada OSO hingga 22 Januari 2019 untuk menyerahkan surat yang dijadikan syarat pencalonan tersebut.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sikap yang diambil pihaknya berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Pertimbangan MK dalam putusan itu pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang kebetulan pengurus partai politik untuk tetap sebagai anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dalam pernyataan tertulis yang berbunyi hukum," tutur Hasyim.
Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD
Jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak juga serahkan surat pengunduran diri, maka, KPU tetap tak akan masukan nama OSO ke daftar calon anggota DPD.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Baca juga: Soal OSO, KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.