JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mereka menyerahkan laporan penyelidikan pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur pada tahun 1998-1999.
Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tersebut pada 14 November 2018.
"Yang dukun santet kami kirimkan November, sampai saat ini belum ada respons," ujar Mohammad Choirul Anam, Wakil Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Komnas HAM Duga Pelaku Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 Orang Terlatih
Ia pun mengharapkan Kejagung segera memberi tanggapan mengingat urgensi dan skala kasus tersebut.
Peristiwa yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang, Jawa Timur, tersebut menelan ratusan korban jiwa. Berdasarkan data Komnas HAM, terdapat 194 korban jiwa di Banyuwangi, 108 korban di Jember, dan 7 orang di Malang.
Choirul menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut dikategorikan penting dan terencana karena ada pemilihan, mulai dari korban dan isu-isu yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi terkait Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Selain itu, katanya, klasifikasi pelaku sudah jelas terbaca beserta modus yang digunakan pun berulang dan terencana.
"Kasus itu kasus penting, tipologi jelas siapa melakukan kekerasan, korban dipilih, pengalihan isu juga dipilih, karakteristik peristiwa juga sangat terencana," jelasnya.
"Awalnya isunya dukun santet, geser ke penyerangan ulama, geser ke ninja, dan terakhir ditutup dengan orang gila. Dan terjadi di seluruh Jatim," sambung Choirul.
Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung
Dalam laporannya, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian. Dimulai dengan unsur pra-kejadian yaitu berkembangnya isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut.
Selain itu, mereka juga menemukan adanya radiogram dari Bupati Banyuwangi kala itu terkait daftar orang yang diduga sebagai dukun santet.
Unsur lainnya adalah adanya massa sebagai para pelaku, muncul orang asing di daerah itu, tanda-tanda di rumah milik target, hingga eskalasi isu yang mulai menyasar ninja dan orang gila.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Pada pihak aparat, Komnas HAM juga menemukan adanya pembiaran karena lambatnya tindakan aparat padahal memiliki informasi terkait situasi di lapangan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Bukti permulaan tersebut yaitu terdapat dua tindakan kejahatan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.