Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tayangan Visi Jokowi dan Pidato Prabowo, KPI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Kompas.com - 16/01/2019, 20:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemu untuk membahas dugaan pelanggaran kampanye tayangan televisi visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Langkah ini merupakan upaya awal dari gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU, untuk mengusut adanya dugaan iklan kampanye media massa di luar jadwal.

Sebab, menurut Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Menurut Komisioner KPI Hardly Stefano, melalui pertemuan antara pihaknya dan Bawaslu, ditemukan beberapa indikasi unsur kampanye dalam dua tayangan televisi itu.

"Memang kalau kita sampaikan, ada beberapa indikasi unsur kampanye. Tapi tidak semuanya kemudian bisa dianggap unsur kampanye kan, ini yang perlu ditelaah oleh Bawaslu," kata Hardly saat ditemui di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Bawaslu, KPU, KPI Kaji Dugaan Pelanggaran Tayangan Visi-Misi Jokowi dan Pidato Prabowo

Dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu bertindak untuk memeriksa peserta pemilu, sementara KPI berwenang dalam menindaklanjuti media penyiaran.

Oleh karena ada indikasi pelanggaran, KPI menyarankan Bawaslu untuk memproses kasus tersebut melalui jalur formal sebagaimana kewenangan Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan.

KPI juga menganjurkan Bawaslu menetapkan dua peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Jika Bawaslu mengambil sikap tersebut, maka KPI juga akan memeriksa dugaan pelanggaran secara formal.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochmmad Afifuddin mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah. Sebab, Bawaslu masih memerlukan penjelasan dan pertimbangan dari KPU mengenai iklan kampanye media massa.

Ia menyayangkan KPU tak hadir dalam pertemuan antara gugus tugas. Sebab, ketidakhadiran KPU itu menyebabkan kurangnya informasi mengenai iklan kampanye peserta pemilu.

"Kita sayangkan sebagai sesama penyelenggara karena kan beberapa kata kuncinya di KPU, terkait fasilitasi kampanye kan di KPU, kita kordinasi ya ke KPU," ujar Afif.

"Harapan kami kalau tadi ada beberapa hal yang bisa disampaikan oleh KPU, semuanya jadi clear, ini jadi gelap lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara tersebut ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com