JAKARATA, KOMPAS.com - Pihak Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan surat penetapan eksekusi putusan PTUN Nomor 242 mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat ini adalah bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan perintah mereka, yaitu menerbitkan surat keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 yang memuat nama OSO di dalamnya.
Menurut Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir, jika KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN, maka Majelis Hakim akan meminta bantuan kepada Presiden dan DPR untuk menegur KPU.
"Tadi sudah menghadap kepala PTUN dan PTUN dalam waktu dekat melakukan surat penetapan eksekusi," kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
"Kalau dia tidak melaksanakan (putusan PTUN) dan ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada Presiden sama DPR. Ada dua lembaga yang akan menegur KPU," sambungnya.
Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD23
Menurut Herman, keputusan KPU yang tetap tidak mau memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Sebab, tidak hanya membantah putusan PTUN, KPU juga tidak menjalankan putusan Bawaslu yang juga memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT.
"Kami menganggap bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum," tandas Herman.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Artinya, nama OSO konsisten tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD.
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota. OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.