JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebutkan Polda Metro Jaya telah memperbaiki empat temuan maladministrasi terkait proses laporan polisi dalam perkara tindak pidana penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pertama, maladministrasi di penyidikan seperti pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, dan kelalaian atau penyimpangan prosedur.
"Kami sudah mendapat kepastian bahwa sudah ada perbaikan untuk itu, jadi untuk yang perbaikan pertama kami sudah menerima," kata Adrianus dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Teror ke Novel Baswedan Tak Tuntas, Ini Lini Masanya
Kedua, terkait surat perintah tugas yang tidak mencantumkan jangka waktu. Ombudsman pada waktu itu juga menyarankan agar kepolisian melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan untuk mengevaluasi dan memecahkan masalah saat penyidikan.
"Terkait penetapan masa berlaku demikian juga soal gelar perkara tadi kami sudah mendapatkan jawaban bahwa gelar perkara sebetulnya sudah banyak sekali dilakukan atau dalam rangka bertemu dengan Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan terakhir dengan tim gabungan yang baru saja dibentuk oleh Bapak Kapolri," ujarnya.
Ketiga, terkait dengan temuan jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efisien.
"Saya kira sudah bisa terjawab seiring terbitnya surat tugas Kapolri soal tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti penyidikan kasus Novel Baswedan ini, dan itu kami anggap sudah menjawab. Itu hanya 65 orang itu pun waktunya terbatas. Kami beranggapan itu sudah memenuhi saran tadi," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bekerja Cepat
Keempat, terkait aspek pengabaian petunjuk informasi dari Novel Baswedan atau pihak lainnya di antaranya:
1. Dimulai dari rangkaian tersebut, dari awal Ramadhan tahun 2016 saat terdapat percobaan penabrakan sepeda motor kepada Novel.
2. Di tahun yang sama, Novel ditabrak oleh sebuah mobil sebanyak dua kali.
3. Informasi dari Komjen M. Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel. Hal tersebut disampaikan Iriawan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pada waktu itu, Ombudsman merekomendasikan agar petunjuk informasi seperti itu dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar bagi kepolisian untuk mendalami lebih jauh petunjuk tersebut dalam penyidikan.
"Polda Metro Jaya sudah berusaha bertemu Pak Novel, namun belum juga berhasil hingga sekarang. Pihak Polda Metro Jaya memilih langkah-langkah persuasif informal ketimbang membuat satu surat panggilan. Polda Metro memakai langkah informal menanyakan kapan siapnya Beliau (Novel)," ujar Adrianus.
"Maka jika sudah ada niat Polda Metro memenuhi saran-saran kami untuk mengklarifikasi mengenai hal-hal yang dialami Novel dan saya pikir itu kami bisa menerimanya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.