JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga pelaku peristiwa pembunuhan berkedok dukun santet pada tahun 1998-1999 berasal dari kalangan yang terlatih.
"Orang yang menjadikan mereka sasaran adalah orang yang bisa membaca gejolak sosial di masyarakat. Itu artinya orang terlatih," kata Mohammad Choirul Anam, Wakil Ketua Tim Penyelidikan kasus tersebut, saat konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Choirul menjelaskan, korban atau target yang dipilih pelaku adalah mereka yang menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti dukun santet.
Alasan lain yang membuat mereka berkesimpulan pelaku bukan berasal dari kalangan orang biasa adalah eskalasi isu.
Menurut Choirul, pelaku berhasil mengubah isu serangan terhadap yang awalnya dukun santet, menjadi tokoh agama, hingga ke orang sakit jiwa.
"Dari isu ninja, lalu banyak orang gila dimana-mana dan akhirnya isu berikutnya menjadi isu orang gila, itu juga dilakukan oleh pelaku yang pasti memiliki tingkat keterampilan yang lebih dari yang lain," terangnya.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 14 November 2018.
"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yang juga ketua tim penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung
Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.
Kemudian, ketika terjadi pergantian pimpinan di tahun 2017, penyelidikan dilanjutkan oleh tim yang diketuai oleh Beka, yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian. Dimulai dengan unsur pra-kejadian yaitu berkembangnya isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut.
Selain itu, mereka juga menemukan adanya radiogram dari Bupati Banyuwangi kala itu terkait daftar orang yang diduga sebagai dukun santet.
Unsur lainnya adalah adanya massa sebagai para pelaku, muncul orang asing di daerah itu, tanda-tanda di rumah milik target, hingga eskalasi isu yang mulai menyasar ninja dan orang gila.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi terkait Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Pada pihak aparat, Komnas HAM juga menemukan adanya pembiaran karena lambatnya tindakan aparat padahal memiliki informasi terkait situasi di lapangan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Bukti permulaan tersebut yaitu terdapat dua tindakan kejahatan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan.
"Kesimpulan kami kemudian ada bukti permulaan yang cukup (terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan). Misalnya terkait dengan pembunuhan Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," jelas Beka.
Komnas HAM berharap, Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan penyelidikan terkait kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.