Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Ungkap Sikap Kedermawanan Eni Maulani

Kompas.com - 16/01/2019, 08:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Eni Maulani Saragih menghadirkan empat saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Para saksi terdiri dari anggota dewan hingga warga masyarakat biasa.

Dalam persidangan, para saksi mengungkap hal-hal baik yang pernah dilakukan Eni selama ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Misalnya, mengeluarkan uang untuk kegiatan sosial.

"Beliau (Eni) memang intens ke daerah pemilihan, mengumpulkan masyarakat untuk menyerap aspirasi. Juga memberi bantuan anak yatim dan janda," ujar Ahmad Nurhamim yang merupakan ketua DPRD Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Eni Maulani Akui Terpilih Jadi Anggota DPR karena Bantuan Dana dari Pengusaha

Menurut Nurhamim, Eni pernah diminta oleh ibu-ibu di pesantren untuk memfasilitasi kegiatan bahasa Inggris. Eni kemudian mendatangkan pengajar untuk mendidik ibu-ibu.

Asronim, warga Gresik mengatakan, Eni pernah memberi bantuan berupa kegiatan bedah rumah. Kemudian, menghibahkan gerobak angkut sampah dan proram solar cell untuk daerah di pelosok, yang belum dialiri listrik.

Selain dari Gresik, dua saksi yang hadir berasal dari Temanggung. Temanggung merupakan daerah di mana suami Eni maju sebagai calon bupati.

Baca juga: Berikan Rp 400 Juta kepada Eni Maulani, Pengusaha Migas Mengaku Dana CSR

Saat pemilihan kepala daerah pada 2018 lalu, warga Temanggung juga mendapat bantuan sosial dari Eni.

Meski demikian, para saksi tersebut mengaku tidak tahu-menahu tentang asal-usul uang yang digunakan Eni. Para saksi hanya mengetahui bahwa Eni adalah anggota DPR RI.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni menyebut bahwa dia terpilih sebagai anggota DPR karena menerima bantuan sumbangan tersebut.

Baca juga: Eni Maulani Beri Rp 3 Miliar kepada Koordinator Relawan Bupati Temanggung

Menurut Eni, uang-uang yang dia terima dari pengusaha digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. Di antaranya untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki rumah dan mendirikan mandi, cuci, kakus.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca juga: Presdir Isargas Akui Beri Rp 250 Juta untuk Ongkos Pilkada Suami Eni di Temanggung

Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com