Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekeng dan Jonan Batal Jadi Saksi Meringankan Eni Maulani

Kompas.com - 15/01/2019, 16:06 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melchias Marcus Mekeng dan Ignasius Jonan batal menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Sedianya, Mekeng yang merupakan anggota DPR dan Jonan yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu akan jadi saksi meringankan bagi terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Menteri Jonan mengirim surat sedang bertugas ke Kamboja sampai 16 Januari. Sementara, Mekeng menyatakan tidak bersedia," ujar Rudy Alfonso di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar jaksa menghadirkan Mekeng dan Jonan. Namun, karena jaksa tidak bersedia, Eni berencana menghadirkan keduanya sebagai saksi meringankan.

Eni merasa, Jonan mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Eni Maulani Akui Terpilih Jadi Anggota DPR karena Bantuan Dana dari Pengusaha

Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Eni juga menjelaskan, Jonan mengetahui bagaimana upaya dirinya menjembatani komunikasi antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Menurut Eni, banyak perusahaan yang mengalami masalah sama seperti PT AKT dan juga yang mengadukannya ke Komisi VII DPR.

Sehingga hal itu dinilainya sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR menjembatani perusahaan terkait dengan Kementerian ESDM.

Baca juga: Saksi Akui Uang Rp 713 Juta dari Eni Maulani untuk Biayai Panitia Munaslub Golkar

Di sisi lain, Eni mengatakan yang memerintahkan dirinya secara langsung untuk menjembatani pertemuan antara PT AKT dan Kementerian ESDM adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.

Sebelumnya dalam persidangan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan mengaku kenal pertama kali dengan Eni dari Mekeng. Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya.

Pada waktu itu ia meminta pertolongan kepada Mekeng untuk mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Dalam surat dakwaan, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com