Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dengar Dakwaan, Idrus Marham Puji Jaksa dan Hakim

Kompas.com - 15/01/2019, 14:14 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Seusai mendengar pembacaan surat dakwaan, Idrus menyampaikan sejumlah hal di muka persidangan.

Salah satunya, Idrus memuji empat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkaranya. Idrus juga memuji lima anggota majelis hakim yang memimpin sidang.

"Saya usia 57 tahun, sedangkan semua jaksa ini masih muda semua, di bawah 40 tahun, yang masih punya idealisme, militan, dan komitmen yang kuat," ujar Idrus.

Idrus mengatakan, dia tidak memiliki keraguan terhadap semua jaksa KPK. Idrus meyakini para penuntut umum tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keadilan bagi dirinya.

Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar

Setelah itu, Idrus menyampaikan pujian kepada anggota majelis hakim. Terlebih lagi, ada dua anggota majelis hakim perempuan.

"Saya pelajari, saya melihat bahwa majelis hakim yang ada adalah teladan penegak keadilan. Saya waktu di Komisi II DPR mengetahui bahwa orang di PN Jakpus adalah senior dan punya prestasi, punya wawasan luas dan komitmen penegakan hukum yang mandiri," kata Idrus.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kompas TV Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dimintai keterangan oleh KPK, Jumat (28/12) pagi Idrus Marham datang untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.<br /> <br /> Sebelumnya, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Selain Idrus Marham, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com