JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Seusai mendengar pembacaan surat dakwaan, Idrus menyampaikan sejumlah hal di muka persidangan.
Salah satunya, Idrus memuji empat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkaranya. Idrus juga memuji lima anggota majelis hakim yang memimpin sidang.
"Saya usia 57 tahun, sedangkan semua jaksa ini masih muda semua, di bawah 40 tahun, yang masih punya idealisme, militan, dan komitmen yang kuat," ujar Idrus.
Idrus mengatakan, dia tidak memiliki keraguan terhadap semua jaksa KPK. Idrus meyakini para penuntut umum tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keadilan bagi dirinya.
Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar
Setelah itu, Idrus menyampaikan pujian kepada anggota majelis hakim. Terlebih lagi, ada dua anggota majelis hakim perempuan.
"Saya pelajari, saya melihat bahwa majelis hakim yang ada adalah teladan penegak keadilan. Saya waktu di Komisi II DPR mengetahui bahwa orang di PN Jakpus adalah senior dan punya prestasi, punya wawasan luas dan komitmen penegakan hukum yang mandiri," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Ingin Tunjukkan Sikap Kooperatif, Idrus Marham Tidak Ajukan Eksepsi
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.