JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu beralasan ingin menunjukkan sikap kooperatif.
"Dengan mengucap bismillah, kami menyatakan tidak ajukan eksepsi. Kami menyatakan siap menjalani persidangan," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Menurut Idrus, dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perlu dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, Idrus menginginkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Jaksa KPK: Idrus Minta Rp 2,5 Miliar untuk Jadi Ketum Golkar
Kepada majelis hakim, Idrus juga menceritakan bahwa ia sudah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal tahap penyidikan. Bahkan, Idrus sudah menyatakan mundur dari jabatan menteri sosial sebelum diumumkan sebagai tersangka.
"Saya tidak suuzan. Justru saya harus berterima kasih terlepas dari benar salah proses yang saya lalui. Ada hikmahnya, saya dapat merenung dan berpikir jernih tentang kondisi bangsa dan penegakan hukum yang saya hadapi," kata Idrus.
Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.