Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, KPU, KPI Kaji Dugaan Pelanggaran Tayangan Visi-Misi Jokowi dan Pidato Prabowo

Kompas.com - 15/01/2019, 10:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengkaji tayangan televisi yang menampilkan acara penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Rapat koordinasi tersebut digelar Rabu (16/1/2019), membahas kemungkinan adanya mekanisme temuan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.

"Kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Ketua KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Etika Jelang Pemilu

Menurut Fritz, gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers punya waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian sejak peristiwa ditemukan.

Jika terbukti melanggar, maka, pasangan capres-cawapres, tim kampanye, hingga pemilik stasiun televisi yang menyiarkan acara bisa dikenai pasal pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward SiregarKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar

"Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf) dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV

Fritz menjelaskan, sanksi pelanggaran administrasi umumnya berupa teguran. Ia memastikan, sanksi tidak berhubungan dengan pembatalan calon, sebab tak ada aturan yang menyebutkan adanya sanksi berupa pembatalan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan bahwa iklan kampanye media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Baca juga: Ikadin: Sebagian Besar Visi Misi Capres di Bidang Hukum Tidak Terukur

Tetapi, Wahyu belum dapat memastikan apakah tayangan yang menampilkan Jokowi dan Prabowo itu dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye atau tidak.

Diketahui, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Kompas TV Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema "Indonesia Menang". Dalam pidatonya Prabowo kembali menyampaikan tentang utang negara dan harga-harga bahan pokok yang mahal. Acara pidato kebangsaan Prabowo digelar di Plenary Hall, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Didampingi calon wakil presidennya, Sandiaga Uno, Prabowo menyatakan tentang pemerintah yang terus menambah utang luar negeri. Acara ini juga dihadiri ketua umum parpol pengusung Prabowo-Sandi seperti ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com