Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Kubu Prabowo, Ini Penjelasan Pemilih Tunagrahita Berdasar Putusan MK

Kompas.com - 15/01/2019, 09:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo Subianto mengancam akan mundur dari pemilu jika kecurangan terus terjadi.

Salah satu potensi kecurangan pemilu adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih pemilu bukan tanpa alasan.

Baca juga: Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pemilu, KPU Tegaskan Tunagrahita Boleh Jadi Pemilih

Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyumbangkan suara dalam pemilu.

"Pemilih tunagrahita berdasarkan putusan MK itu memang berhak untuk memberikan suara dengan ketentuan tertentu. Putusan MK itu sudah sampai merinci yang kategori apa yang diperbolehkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Penyandang Tunagrahita Dapat Jadi Pekerja Mandiri

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 13 Oktober 2016. Peraturan yang digugat adalah Pasal 57 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau ..."

Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca juga: BPN: Pernyataan soal Prabowo Ancam Mundur jika Pemilu Curang Merupakan Warning

Pemohon menilai, frasa "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di dalam memilih.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ketentuan tersebut jug dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya saat pendataan pemilih pemilu.

Menurut pemohon, gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat. Gejala gangguan mental dapat muncul dan hilang tanpa ada yang dapat memastikan.

Baca juga: Sudirman Said Pastikan Prabowo Tak Akan Mundur dari Pilpres 2019

Bisa saja terjadi kasus bahwa pengidap psikososial atau disabilitas gangguan mental sudah sehat kembali ketika jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai.

Hasil uji materi MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, ketentuan frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen dengan ketentuan surat atau pernyataan dari profesional bidang kesehatan jiwa.

Artinya, surat dari profesional bidang kesehatan jiwa itu sebagai dasar untuk mengecualikan pendataan pemilih.

Baca juga: Komentar Timses Jokowi soal Prabowo Akan Mundur jika Ada Kecurangan Pemilu

Penyandang disabilitas mental yang diberi surat dari profesional dikecualikan untuk didata sebagai pemilih, lantaran dia dinyatakan tak mampu menggunakan hak pilihnya.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hasil uji materi tersebut dapat diberlakukan terhadap peraturan yang berkaitan dengan hak memilih, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu uji norma hukum, jadi yang diuji adalah konstitusionalitas norma terkait hak warga negara untuk memilih dan menjadi pemilih," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU

"Semua yang terkait dengan hak memilih dan menjadi pemilih mestinya tunduk pada norma hukum yang konstitusional menurut tafsiran MK, termasuk norma yang mengatur soal pemilih dengan gangguan jiwa atau ingatan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Kubunya menilai, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi. Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.

Djoko pun menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana.

Kompas TV Undang-undang mengatur ancaman pidana dan denda terhadap calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Djoko Santoso menyatakan Prabowo-Sandi akan mundur dari pilpres jika ditemukan kecurangan dalam pemilihan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com