Penyandang disabilitas mental yang diberi surat dari profesional dikecualikan untuk didata sebagai pemilih, lantaran dia dinyatakan tak mampu menggunakan hak pilihnya.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hasil uji materi tersebut dapat diberlakukan terhadap peraturan yang berkaitan dengan hak memilih, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena itu uji norma hukum, jadi yang diuji adalah konstitusionalitas norma terkait hak warga negara untuk memilih dan menjadi pemilih," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU
"Semua yang terkait dengan hak memilih dan menjadi pemilih mestinya tunduk pada norma hukum yang konstitusional menurut tafsiran MK, termasuk norma yang mengatur soal pemilih dengan gangguan jiwa atau ingatan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Kubunya menilai, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi. Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Djoko pun menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.