JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Prabowo Subianto mengancam akan mundur dari pemilu jika kecurangan terus terjadi.
Salah satu potensi kecurangan pemilu adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih pemilu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pemilu, KPU Tegaskan Tunagrahita Boleh Jadi Pemilih
Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, penyandang disabilitas mental atau tunagrahita mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyumbangkan suara dalam pemilu.
"Pemilih tunagrahita berdasarkan putusan MK itu memang berhak untuk memberikan suara dengan ketentuan tertentu. Putusan MK itu sudah sampai merinci yang kategori apa yang diperbolehkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Penyandang Tunagrahita Dapat Jadi Pekerja Mandiri
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 13 Oktober 2016. Peraturan yang digugat adalah Pasal 57 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi: "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau ..."
Gugatan diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: BPN: Pernyataan soal Prabowo Ancam Mundur jika Pemilu Curang Merupakan Warning
Pemohon menilai, frasa "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di dalam memilih.
Ketentuan tersebut jug dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya saat pendataan pemilih pemilu.
Menurut pemohon, gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat. Gejala gangguan mental dapat muncul dan hilang tanpa ada yang dapat memastikan.
Baca juga: Sudirman Said Pastikan Prabowo Tak Akan Mundur dari Pilpres 2019
Bisa saja terjadi kasus bahwa pengidap psikososial atau disabilitas gangguan mental sudah sehat kembali ketika jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai.
Hasil uji materi MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, ketentuan frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen dengan ketentuan surat atau pernyataan dari profesional bidang kesehatan jiwa.
Artinya, surat dari profesional bidang kesehatan jiwa itu sebagai dasar untuk mengecualikan pendataan pemilih.
Baca juga: Komentar Timses Jokowi soal Prabowo Akan Mundur jika Ada Kecurangan Pemilu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.