JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Pranoto Aries Wibowo (PAW) dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
PAW adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak. PAW diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menuturkan setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan PAW.
“Telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Mukri saat dihubungi, Senin malam.
"PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019,” kata Mukri.
Sebagai informasi, pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, PAW, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak atau Fungsional Pemeriksa pada KPP Semarang menerima uang dari wajib pajak (perusahaan) berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
Penerimaan uang dilakukan dengan cara menampung uang pemberian dari perusahaan serta pihak lainnya melalui rekening atas nama “RW” dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 4.643.882.085.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PAW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.