JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, hingga saat ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan total uang sekitar Rp 11 miliar ke KPK.
Neneng terjerat kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir, dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 miliar dan 90.000 dollar Singapura pada KPK. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Baca juga: James Riady Mengaku Pernah Bertemu Bupati Bekasi Neneng H Yasin
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Tiga kepala dinas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.