Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Rehabilitasi Pacandu Narkotika Tak Akan Berhasil jika Tak Ada Sinergitas

Kompas.com - 14/01/2019, 15:55 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) menilai upaya pencegahan peredaran narkotika dengan cara rehabilitasi di Indonesia tidak akan berhasil jika kementerian dan lembaga terkait tidak memiliki sinergitas yang sama melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Komisioner ORI Adrianus Meliala mengatakan, terdapat perbedaan tata kelola terkait penanganan rehabilitasi pecandu narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalaui IPWL.

"Ini tiga lembaga yang memiliki tata kelola (UU) yang berbeda sehingga tidak ada standard yang sama. Kalau tidak ada perbaikan, artinya rehabilitasi pecandu narkotika tidak akan berhasil," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Adrianus menjelaskan, tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara Kemenkes, Kemensos, dan BNN.

Baca juga: Dianggap Mubazir, Rehabilitasi Narkoba di Lapas Dihentikan

Tak pelak, lanjutnya, terjadi perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.

"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," ungkap dia kemudian.

Sebelumnya, ORI menginvestigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL pada 17-22 Mei 2017.

Salah satu temuan hasil investigasi tersebut, yakni rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi.

"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," tutur Adrianus.

Baca juga: Budi Waseso Buka Borok Rehabilitasi Narkoba yang Penuh Praktik Wani Piro

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Maka dari itu, Ombudsman memberikan saran kepada tiga institusi pelayanan rehabilitasi, yaitu Kemenkes, Kemensos, serta BNN.

Ombudsman memberikan saran kepada BNN agar meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.

Baca juga: Dirjen PAS: Saya Enggak Yakin yang Rehabilitasi Narkoba 100 Persen Sembuh

Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepada Kemenkes, Ombudsman memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara kepada Kemensos, Ombudsman meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL Pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com