JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak ada kaitannya dengan politik.
Pembentukan tim gabungan karena menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM pada 21 Desember 2018.
“Sama sekali tidak ada kepentingan apapun. Apalagi political framing menjelang debat,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (14/1/2019).
Iqbal menyebutkan, setiap kasus yang ditangani Polri memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda dalam pengungkapkannya. Hal itu termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Ingatkan Tim Gabungan Jangan Cari Kambing Hitam dalam Kasus Novel
Ia mengatakan, Polri telah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
Selain itu, kinerja Polri dalam mengungkap setiap kasus juga ada pengawasan dan kontrol eksternal dari lembaga-lembaga tertentu seperti Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM.
“Sama sekali tidak ada kepentingan apapun, kepentingan cuma satu yaitu untuk mengungkap kasus itu,” kataIqbal.
Ia juga menyatakan bahwa polisi akan profesional dalam menangani kasus itu.
“Kami sangat terbiasa, apalagi Kepolisian Metropolitan Jakarta, tim Mabes Polri sudah sangat biasa. Bayangkan laporan Polri yang masuk dengan berbagai akses apapun tiap hari bisa ratusan kita lakukan untuk masyarakat, tolong jangan diframing macam-macam,” lanjut Iqbal.
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkait Politik Hanya Asumsi Belaka
Polri akan terus bersinergi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Minta Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bekerja Cepat
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.