Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa

Kompas.com - 14/01/2019, 14:32 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

"Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan...

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com