Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART

Kompas.com - 11/01/2019, 22:50 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan peran Jo Daud Dharsono selaku Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Sinarmas. Jo diduga berperan dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Peran Jo Daud dijelaskan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca juga: Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Menurut jaksa, Jo Daud juga merupakan Komisaris Utama di PT BAP.

Awalnya, menurut jaksa, ketiga terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 240 juta dari Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Edy Saputra kemudian melaporkan dan meminta persetujuan Jo Daud selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang itu.

Baca juga: Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalteng," ujar jaksa Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Namun, menurut jaksa, Jo Daud menyetujui pemberian uang apabila ada jaminan tertulis dari Komisi B DPRD.

Jaminan yang dimaksud yakni, kepastian bahwa Komisi B tidak akan memanggil PT BAP dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, jaminan agar Komisi B tidak mempermasalahkan PT BAP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas

Menurut jaksa, Jo ingin ada kepastian bahwa Komisi B DPRD akan berikan klarifikasi di media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Selanjutnya, menurut jaksa, Ketua Komisi B Borak Milton meyakinkan bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan.

Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com