JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Kepolisian RI yang membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Surat tugas tim tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri yang menjadi penanggung jawab tim tersebut, berserta seluruh anggota di dalamnya.
"Kami mengapresiasi, dalam waktu yang cukup cepat sudah dibentuk. Dan kalau kita lihat daftar namanya kan Pak Kapolri langsung bertanggung jawab, ada 3 orang wakilnya itu bintang 3 langsung," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan Bertugas Selama 6 Bulan
Pembentukan tim gabungan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM menyelesaikan laporan hasil pemantauan terhadap kasus penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Taufan berharap tim yang beranggotakan sebanyak 65 orang itu dapat mengungkapkan siapa dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel sehingga keadilan dapat ditegakkan.
"Kita berharap dengan (tim) ini, bisa bergerak dan membuka tabir kasus Novel sehingga kemudian keadilan bagi Pak Novel bisa didapatkan," ujar dia.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
Ke depannya, ia berharap ada upaya untuk mencegah peristiwa yang sama terulang kembali.
Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan memberi masukan jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.