JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki komitmen terkait penegakan hak asasi manusia (HAM).
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan, salah satu indikator lemahnya komitmen itu terlihat dari tidak adanya langkah atau strategi konkret terkait penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, baik dalam dokumen visi misi maupun pemaparan timses selama masa kampanye.
"Saya melihat bahwa belum ada gagasan atau strategi konkret yang ditawarkan masing-masing paslon terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Putri saat ditemui di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Saat Debat, Jokowi dan Prabowo Diminta Konkret soal Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu
Bahkan, lanjut Putri, tidak ada rumusan aktivitas atau aksi nyata yang akan dilakukan jika capres dan cawapres yang didukung terpilih pada Pilpres 2019.
Menurut Putri, gagasan yang ditawarkan kedua pasangan calon hanya berkutat pada model rekonsiliasi maupun upaya penuntasan lainnya tanpa menyebut secara spesifik mengenai langkah yang dimaksud.
"Bisa jadi tidak ada satu paslon pun yang menjadikan masalah pelanggaran HAM berat ini menjadi sesuatu yang penting untuk diselesaikan atau dapat dikatakan isu HAM hanya menjadi gimmick politik belaka," kata Putri.
Baca juga: Kontras Harap Panelis Berikan Pertanyaan Tajam ke Jokowi dan Prabowo
Jelang debat perdana pada 17 Januari 2019 mendatang, tim sukses kedua pasangan calon mengklaim bahwa pasangan capres-cawapresnya memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkomitmen terkait penuntasan kasus HAM masa lalu.
Baca juga: Harapan Komnas HAM kepada Presiden soal Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Berat HAM
Menurut Hinca ada dua opsi mekanisme penyelesaian kasus yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga, yakni mekanisme non yudisial melalui jalan rekonsiliasi dan yudisial melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
"Ini utang negara. Kami ingin berkomitmen di situ," ujar Hinca saat menjadi narasumber di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/1/2019).
Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu yang berkeadilan, bermartabat dan tidak saling melukai.
Baca juga: Kontras: Bahas HAM di Debat Capres Tak Jamin Agenda HAM Jadi Prioritas
Namun demikian Arteria tidak memaparkan langkah konkret apa yang akan diambil oleh Presiden Jokowi.
"Kita ingin penyelesaian yang berkeadilan, bermartabat, tidak saling melukai. Apakah bentuknya rekonsiliasi atau yang lain, kita serahkan. Pak Jokowi ini tidak bisa bekerja sendiri. Kita ingin mencari penyelesaian yang berkeadilan," kata Arteria.