Menurut dia, ada banyak persyaratan yang menghalangi, misalnya soal usia.
Megayanti menjelaskan batas usia maksimum untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, yaitu 35 tahun.
Sedangkan, masih banyak guru honorer yang telah mendidik selama berpuluh-puluh tahun dan tidak bisa mendapat kesempatan itu.
"Usia dibatasi 35 tahun, lah saya 36 tahun enggak ada harapan dong, pak," ungkap Megayanti.
Mega menambahkan, para guru honorer yang menginginkan sertifikasi juga harus memiliki ijazah Strata 1 yang linier sesuai dengan mata pelajaran atau jurusan yang diajarkannya di sekolah.
Kemudian persoalan selanjutnya yang dialami guru honorer, menurut Mega, yakni kuota sertifikasi pendidik yang terbatas. Akibatnya, hanya sedikit guru saja yang bisa lolos.
Presiden Jokowi yang berdialog menampung sejumlah permasalahan yang disampaikan oleh Megayanti.
"Saya harus berbicara dengan Menpan RB, Menteri Dikbud dan menteri-menteri yang terkait dengan ini. Menteri Agama juga," kata Presiden.
Presiden menjelaskan, jika peraturan terkait sertifikasi guru masih setingkat SK Dirjen atau peraturan menteri, pemerintah masih bisa menyelesaikan persoalannya dengan cepat.
Presiden meminta para guru yakin bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan bagi kesejahteraan para guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.