Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandi, Tim Singgung Perubahan Nomor Urut

Kompas.com - 11/01/2019, 14:27 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyinggung beberapa perubahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Contohnya seperti perubahan nomor urut dari 1 dan 2 menjadi 01 dan 02.

Kemudian perubahan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat mendaftar ke KPU dan saat di surat suara.

Hal itu dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal KPU yang menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga.

"Kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01, dari 2 menjadi 02. Kemudian foto pun bisa berubah, dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang menjadi foto dalam kertas suara. Itu ternyata masih bisa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandiaga

Menurut dia, keputusan untuk menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga adalah wewenang KPU. Namun, Hidayat menilai, seharusnya KPU bisa konsisten dengan sikapnya. Jika sesuatu masih dimungkinkan untuk diubah, seharusnya tidak dipersoalkan. Terlebih jika memang tidak ada larangannya.

"Tapi apa pun ini bagian dari fakta kemudian yang terkomunikasikan kepada masyarakat tentang bagaimana KPU bisa mengakomodasi untuk sesuatu, tapi kemudian tidak bisa mengakomodasi sesuatu yang lain," kata Hidayat.

"Biarlah masyarakat nanti yang menilai," tambah dia.

Baca juga: 4 Poin Revisi dalam Dokumen Visi Misi Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.

Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com