Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tersebar informasi di masyarakat mengenai adanya pemblokiran sepuluh permainan elektronik dan mobile game pada 31 Januari 2019 mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan terkait pemblokiran game terkenal seperti Mobile Legends dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Informasi ini tersebar luas di masyarakat, termasuk di media sosial. Beberapa warganet menanyakan kebenaran informasi akan diblokirnya sepuluh mobile game.
Adapun sepuluh mobile game tersebut adalah Mobile Legends, Arena of Valor, PUBG MOBILE: PlayerUnknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.
Kabar ini diunggah sebuah page di Facebook dengan 7.000-an pengikut pada 5 Januari 2019.
Dalam foto itu diperlihatkan bahwa ada pengumuman yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, yang akan memblokir 10 game itu pada akhir Januari 2019.
Post itu telah mendapat 676 komentar dan telah di-share lebih dari 3.700 kali.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
"Itu murni hoax," kata Ferdinandus kepada KompasTekno seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Melalui rilis resmi di situs Kementerian Kominfo, pada 2015 dan 2016 pernah beredar informasi serupa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.