Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kominfo Blokir 10 "Game", Termasuk PUBG dan Mobile Legends

Kompas.com - 11/01/2019, 13:38 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tersebar informasi di masyarakat mengenai adanya pemblokiran sepuluh permainan elektronik dan mobile game pada 31 Januari 2019 mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan terkait pemblokiran game terkenal seperti Mobile Legends dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Narasi yang beredar:

Informasi ini tersebar luas di masyarakat, termasuk di media sosial. Beberapa warganet menanyakan kebenaran informasi akan diblokirnya sepuluh mobile game.

Adapun sepuluh mobile game tersebut adalah Mobile Legends, Arena of Valor, PUBG MOBILE: PlayerUnknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.

Kabar ini diunggah sebuah page di Facebook dengan 7.000-an pengikut pada 5 Januari 2019.

Dalam foto itu diperlihatkan bahwa ada pengumuman yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, yang akan memblokir 10 game itu pada akhir Januari 2019.

Post itu telah mendapat 676 komentar dan telah di-share lebih dari 3.700 kali. 

Penelusuran Kompas.com:

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

"Itu murni hoax," kata Ferdinandus kepada KompasTekno seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Melalui rilis resmi di situs Kementerian Kominfo, pada 2015 dan 2016 pernah beredar informasi serupa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia penggunanya.

Adapun pembagian kelompok usia terbagi menjadi lima, yaitu kelompok usia tiga tahun atau lebih, kelompok usia tujuh tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.

"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan, konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk game dengan kriteria pemain usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.

"Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan," ujar dia.

Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 tersebut juga menyebutkan, masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.

Daftar klasifikasi dan media pengaduan dapat di akes lewat igrs.id.

Selengkapnya baca juga: Kominfo Blokir Game PUBG dan Mobile Legends, Hoaks atau Fakta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com