Namun, setelah diperiksa, penyidik tidak menemukan data pelintasan yang menunjukkan bahwa Eddy pernah kembali ke Indonesia.
Baca juga: Dalam BAP, Anak Eddy Sindoro Sebut Keterlibatan Lucas
Setelah itu, penyidik segera memeriksa kamera pengawas (CCTV) di Bandara Soetta. Hasilnya, penyidik mendapatkan video yang menunjukkan Eddy Sindoro diarahkan tanpa melalui imigrasi dan melanjutkan penerbangan ke Bangkok.
"Setelah kami melihat CCTV Bandara, ketahuan ternyata ada pihak-pihak yang membantu supaya Eddy tidak kembali ke Indonesia," kata Novel.
Bukti elektronik
Setelah mendapatkan bukti CCTV, menurut Novel, penyidik langsung menggeledah sejumlah tempat dan mendapatkan barang bukti elektronik.
Dua di antaranya, KPK menyita ponsel milik Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo dan pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Dalam pemeriksaan barang bukti, KPK menemukan istilah tertentu dalam berkomunikasi yang diduga sebutan untuk Lucas.
"Setahu saya, dalam pembicaraan, terdakwa (Lucas) dipanggil profesor atau kaisar," ujar Novel.
Dalam ponsel tersebut, terdapat percakapan tertulis yang menunjukkan kaitan dengan Lucas.
Menurut Novel, beberapa barang bukti dari saksi lainnya juga memperkuat bukti keterlibatan Lucas dalam pelarian tersangka Eddy Sindoro.
Menyerah dan ditangkap
Menurut Novel, pada 1 Oktober 2018, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Beberapa hari kemudian, KPK mendapat informasi bahwa Eddy menyerahkan diri melalui kantor perwakilan Indonesia di Singapura.
Setelah Eddy didampingi dan tiba di Indonesia, KPK segera melakukan penangkapan terhadap Eddy.
"Kami dibantu otoritas KBRI di Singapura dapat menangkap Eddy," kata Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.