JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menceritakan kronologi saat penyidik KPK berhasil menangkap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tersangka yang sempat melarikan diri ke luar negeri.
Hal itu dijelaskan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2018).
Novel bersaksi untuk terdakwa Lucas yang diduga membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Menurut Novel, penyidik memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan advokat Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro.
Baca juga: Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS
Salah satunya, bukti rekaman pembicaraan antara Lucas dan Eddy pada November 2016.
"Pembicaraan cukup panjang. Eddy ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Tapi, terdakwa (Lucas) beri masukan dan saran supaya Eddy tidak pulang," ujar Novel.
Menurut Novel, tim penyidik menduga Lucas menggunakan modus tertentu saat berkomunikasi dengan Eddy.
Saat itu, diduga Lucas menggunakan ponselnya untuk menghubungi pihak lain.
Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK
Namun, menurut Novel, di tengah-tengah itu, Lucas menggunakan ponsel lain untuk berkomunikasi menggunakan aplikasi Facetime.
Novel mengatakan, tim penyidik meyakini bahwa suara tersebut adalah suara Lucas. Penyidik membandingkan suara Lucas dengan rekaman suaranya dalam penyelidikan kasus lain.
Dikelabui data imigrasi
Pada September 2018, atau setelah hampir 2 tahun penyidikan, menurut Novel, penyidik mendapat info bahwa Eddy pernah dideportasi dari Malaysia, pada Agustus 2018.
Eddy dideportasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu.
Penyidik selanjutnya memeriksa data imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.