Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta tentang Debat Pilpres yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 11/01/2019, 07:50 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debat perdana Pemilihan Presiden akan berlangsung lebih kurang satu pekan lagi atau tepatnya Kamis (17/1/2019). Untuk pertama kalinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan beradu gagasan dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema dan aturan debat sedemikian rupa. Dari enam segmen, segmen satu dan enam akan menjadi sesi khusus pembacaan visi-misi dan juga closing statement.

Debat sesungguhnya ada pada segmen dua, tiga, empat, dan lima. Tema debat pertama kali ini seputar hukum, HAM, anti-korupsi, dan terorisme.

Ketua KPU Arief Budiman menjanjikan debat kali ini akan lebih seru dari debat pemilu sebelumnya.

"Debat ini akan sedikit berbeda dengan dulu. Sekarang hebatnya jauh lebih terasa alur debatnya," ujar Arief di kompleks parlemen, Kamis (10/1/2019).

Berikut ini adalah lima fakta terkait debat pertama yang dijanjikan lebih panas sejak awal :

1. Perdebatan dimulai sejak segmen dua

Dua segmen awal dalam debat adalah menjawab pertanyaan yang dibuat para panelis. Biasanya, kandidat hanya perlu menjawab pertanyaan tersebut tanpa perlu beradu argumen dengan kandidat lawan.

Baca juga: Ketua KPU Pastikan Debat Pilpres 2019 Lebih Seru, Bukan Guyonan

Arief mengatakan debat kali ini tidak seperti itu. Kesempatan untuk beradu argumen disediakan sejak segmen dua. Setelah kandidat A menjawab pertanyaan dari moderator, kandidat B boleh menanggapinya. Kemudian kandidat A boleh menanggapi lagi komentar dari kandidat B. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

"Kalau dulu debat terjadi pada bagian akhir saja. Kalau sekarang justru sejak awal," kata Arief.

Sementara pada segmen empat dan lima, adu argumen dipastikan ada. Sebab masing-masing kandidat akan saling melempar pertanyaan yang bisa mereka tanggapi lagi.

"Jadi saya membayangkan ini justru lebih terasa debatnya dibandingkan desain rundown debat-debat sebelumnya," ujar dia.

2. 20 Kisi-kisi pertanyaan

Dua pasangan calon akan diberi 20 kisi-kisi pertanyaan debat untuk segmen dua dan tiga. Kisi-kisi tersebut terdiri dari 5 pertanyaan untuk masing-masing tema.

Baca juga: KPU Beri Kisi-kisi 20 Pertanyaan ke Kandidat Pilpres, Tak Semua Keluar dalam Debat

Namun, Arief menegaskan kisi-kisi ini bukan bocoran. Sebab pada akhirnya para kandidat tidak mengetahui pertanyaan apa yang akan mereka dapatkan.

"Mereka tidak tahu yang akan ditanyakan pertanyaan nomor berapa. Jadi mereka betul harus memahami bukan menghafalkan," ujar Arief.

3. Tak ada pertanyaan soal kasus

Nantinya, pertanyaan dalam debat akan membahas seputar visi dan misi kedua kandidat ke depan. Para panelis tidak akan mengajukan pertanyaan secara spesifik terkait kasus kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti, mengatakan, para panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

Contohnya kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Iya kami tidak bikin pertanyaan soal kasus. Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri.

4. Penonton debat harus undangan

Pada saat debat nanti, hanya para undangan yang bisa masuk ke ruangan di Hotel Bidajara. Masing-masing pasangan calon akan diberikan 100 undangan yang boleh mereka bagikan ke siapa saja.

Sisanya, KPU yang akan menyebarkan undangannya.

"Pokoknya 100 undangan. Nah, selebihnya kapasitas ruangan itu KPU yang akan mengundang, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama," ujar Arief.

Baca juga: Populi Center: Pemberian Kisi-kisi Tak Tentukan Menarik atau Tidaknya Debat

Pendukung capres-cawapres juga diperbolehkan membawa atribut kampanye.

Namun, tak semua atribut bisa dibawa. KPU akan mengatur perihal atribut yang boleh dan tidak boleh dibawa pendukung pada saat gelaran debat.

5. Disediakan tempat nobar

Bagi pendukung yang tidak bisa masuk ke ruang debat, KPU akan menyiapkan tempat nonton bareng di area luar. Dengan begitu, pendukung yang hadir tetap bisa menyaksikan jalannya debat meski tak masuk ke ruangan.

Baca juga: KPU Siapkan Tempat Nobar untuk Pendukung 2 Paslon di Luar Ruang Debat

"Karena kan ruangannya pasti tidak mampu menampung semua orang yang datang. Maka di luar juga kami sediakan untuk pihak paslon 01 dan paslon 02, kita sediakan ruangan di luar untuk nonton bareng," ujar Arief.

Arief mengatakan tempat nobar pendukung pasangan nomor urut 01 dan 02 juga akan dipisah. KPU juga telah mengecek ruangan yang akan digunakan dalam debat.

Kompas TV Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Prabowo tidak banyak menceritakan soal isi pertemuan di rumah SBY. Tidak ada pernyataan bersama dari Prabowo dan SBY seusai pertemuan tadi. Prabowo sebelum meninggalkan rumah SBY dari dalam mobilnya sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya. Sementara Sandiaga Uno menolak memberikan komentar soal pertemuan dengan SBY tadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com