Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti, mengatakan, para panelis tidak akan mengajukan pertanyaan spesifik terkait kasus hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
Contohnya kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Iya kami tidak bikin pertanyaan soal kasus. Yang tidak ditanya itu maksudnya kasus-kasus individual," ujar Bivitri.
Pada saat debat nanti, hanya para undangan yang bisa masuk ke ruangan di Hotel Bidajara. Masing-masing pasangan calon akan diberikan 100 undangan yang boleh mereka bagikan ke siapa saja.
Sisanya, KPU yang akan menyebarkan undangannya.
"Pokoknya 100 undangan. Nah, selebihnya kapasitas ruangan itu KPU yang akan mengundang, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama," ujar Arief.
Baca juga: Populi Center: Pemberian Kisi-kisi Tak Tentukan Menarik atau Tidaknya Debat
Pendukung capres-cawapres juga diperbolehkan membawa atribut kampanye.
Namun, tak semua atribut bisa dibawa. KPU akan mengatur perihal atribut yang boleh dan tidak boleh dibawa pendukung pada saat gelaran debat.
Bagi pendukung yang tidak bisa masuk ke ruang debat, KPU akan menyiapkan tempat nonton bareng di area luar. Dengan begitu, pendukung yang hadir tetap bisa menyaksikan jalannya debat meski tak masuk ke ruangan.
Baca juga: KPU Siapkan Tempat Nobar untuk Pendukung 2 Paslon di Luar Ruang Debat
"Karena kan ruangannya pasti tidak mampu menampung semua orang yang datang. Maka di luar juga kami sediakan untuk pihak paslon 01 dan paslon 02, kita sediakan ruangan di luar untuk nonton bareng," ujar Arief.
Arief mengatakan tempat nobar pendukung pasangan nomor urut 01 dan 02 juga akan dipisah. KPU juga telah mengecek ruangan yang akan digunakan dalam debat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.