Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan di Komnas HAM Selesai, Kejagung Harus Lanjutkan Penyidikan 9 Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 10/01/2019, 21:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Anam meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti 9 berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu yang dikirimkan pada 27 Desember 2018.

Menurut Beka, tidak ada alasan lagi dari Kejagung untuk tidak meningkatkan berkas perkara itu ke tingkat penyidikan.

“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk kemudian menunda proses ini ke langkah penyidikan atau bahkan ke pengadilan,” ujar Beka di di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Jangan Mimpi Ada Rekonsiliasi dalam Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Baca juga: 4 Tahun Presiden Jokowi, Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Masih Gelap

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/12/2018). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/12/2018).

Beka menuturkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM, kata Beka, sudah selesai tugasnya dengan menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM ke Kejagung.

“Langkah berikutnya adakah kewenangan Jaksa Agung untuk membuktikan dan membuat terang benderang atas dugaan pelanggaran HAM tersebut untuk menetapkan tersangka ketahap penyidikan,” tutur Beka.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi membenarkan bila berkas perkara dari Komnas HAM telah diterima oleh Kejagung.

Saat ini, kata Mukri, berkas perkara itu sedang diteliti tim di Kejagung.

Saat ditanya apakah berkas perkara pelanggaran HAM itu akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Mukri mengatakan semua tergantung dari hasil penelitian.

“Nanti tergantung (dinaikkan status ke penyidikan), ini masih belum selesai penelitiannya apakah nanti dari hasil penelitian berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil, materiil belum. Karena ini kan penyelesian secara yudisial secara hukum,” ujar Mukri.

Baca juga: Kasus HAM Masa Lalu Disebut Harus Dituntaskan Lewat Mekanisme Yudisial

Mukri menyatakan, Kejagung sejak awal telah konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat.

“Kejaksaan sejak awal konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan ini (pelanggaran HAM berat) Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) sering mengatakan permasalahan ini harus segera dituntaskan, baik secara yudisial dan non yudisal,” kata Mukri.

“Supaya tidak menjadi permasalahan berlarut-larut dan mewariskan kepada generasi kita di depan,” sambung Mukri.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com