JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Soni menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saya memberikan penjelasan, keterangan sebagai saksi kasus Neneng (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin) dan kawan-kawan ya, terkait kasus Meikarta. Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15-an," kata Soni usai diperiksa.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta, KPK Siap Hadirkan 87 Saksi
Salah satu yang disinggung penyidik, kata Soni, adalah rapat yang dilakukannya bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Neneng beserta stafnya.
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebutkan bahwa rapat tersebut membahas perizinan Meikarta.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat terkait izin proyek Meikarta.
"Ini menjelaskan terkait dengan konteks ini, dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan kepada gubernur supaya mencari solusi koordinasi antar kepala daerah provinsi dan kabupaten dengan sebaik-baiknya itu saja," kata dia.
Baca juga: Periksa Aher dalam Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Ditelusuri KPK
Soni menjelaskan, pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
Ia mengaku menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mempertemukan Gubernur Jawa Barat waktu itu, Ahmad Heryawan, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Sebab, ada polemik antara keduanya terkait perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Konfliknya polanya sederhana bahwa kewenangan perizinan semua di Kabupaten, Bupati. Tetapi untuk Meikarta karena menyangkut persoalan metropolitan, maka harus perlu rekomendasi dari gubernur. Perda 12 Tahun 2014 itu mensyaratkan ada peraturan gubernur mengenai tata cara pemberian rekomendasi, itu belum terbit," kata Soni.
Baca juga: Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta
Seusai rapat tersebut, lanjut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satunya mendorong gubernur mengeluarkan rekomendasi dengan catatan tertentu.
"Artinya, selama persyaratan-persyaratan semua terpenuhi silakan pembangunan berjalan. Oleh karena itulah sesungguhnya rekomendasi itu belum ada pada hari ini dan kenyataannya memang perizinan belum selesai pembangunan sudah berjalan," kata Soni.
"Jadi kalau persyaratan terpenuhi ya rekomendasi berjalan kalau enggak ya belum berlaku," lanjut dia.