Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK dalam Kasus Meikarta, Dirjen Otda Mengaku Ditanya 15 Pertanyaan

Kompas.com - 10/01/2019, 18:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Soni menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya memberikan penjelasan, keterangan sebagai saksi kasus Neneng (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin) dan kawan-kawan ya, terkait kasus Meikarta. Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15-an," kata Soni usai diperiksa.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta, KPK Siap Hadirkan 87 Saksi

Salah satu yang disinggung penyidik, kata Soni, adalah rapat yang dilakukannya bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Neneng beserta stafnya.

Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebutkan bahwa rapat tersebut membahas perizinan Meikarta.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat terkait izin proyek Meikarta.

"Ini menjelaskan terkait dengan konteks ini, dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan kepada gubernur supaya mencari solusi koordinasi antar kepala daerah provinsi dan kabupaten dengan sebaik-baiknya itu saja," kata dia.

Baca juga: Periksa Aher dalam Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Ditelusuri KPK

Soni menjelaskan, pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Ia mengaku menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mempertemukan Gubernur Jawa Barat waktu itu, Ahmad Heryawan, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Sebab, ada polemik antara keduanya terkait perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Konfliknya polanya sederhana bahwa kewenangan perizinan semua di Kabupaten, Bupati. Tetapi untuk Meikarta karena menyangkut persoalan metropolitan, maka harus perlu rekomendasi dari gubernur. Perda 12 Tahun 2014 itu mensyaratkan ada peraturan gubernur mengenai tata cara pemberian rekomendasi, itu belum terbit," kata Soni.

Baca juga: Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta

Seusai rapat tersebut, lanjut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satunya mendorong gubernur mengeluarkan rekomendasi dengan catatan tertentu.

"Artinya, selama persyaratan-persyaratan semua terpenuhi silakan pembangunan berjalan. Oleh karena itulah sesungguhnya rekomendasi itu belum ada pada hari ini dan kenyataannya memang perizinan belum selesai pembangunan sudah berjalan," kata Soni.

"Jadi kalau persyaratan terpenuhi ya rekomendasi berjalan kalau enggak ya belum berlaku," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com