JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan penyidikan berkas perkara pelanggaran berat HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, harus ada kemauan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
“Kalau gitu enggak jelas nasibnya, bolak-balik (berkas perkara peristiwa pelanggaran HAM berat) kami yang enggak mau. Enggak ada jalan keluar, jalan keluarnya gimana? Presiden perintahkan,” ujar Taufan, di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Baca juga: Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme
Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Taufan menyayangkan Kejagung tak membuat sembilan perkara itu naik tingkat ke tahap penyidikan.
Padahal, Komnas HAM disebutkan sudah berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dengan berupaya memberikan informasi kepada Kejagung.
“Langkah ini (penyelesaian berkas perkara pelanggaran HAM berat) stagnan. Ini enggak akan selesai-selesai kalau begini terus, bolak-balik, bolak-balik kita lepaslah soal perasaan,” kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Selama di Kejagung, Tak Ada Perkembangan Pengusutan Kasus HAM Berat
Ia juga menagih janji dan komitmen Presiden soal penanganan pelanggaran berat HAM.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2018, Komnas HAM telah bertemu dengan Presiden.
Pada pertemuan itu, Presiden menyatakan komitmennya dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
“Kita menagih janji beliau (Presiden). Tolong segerakan laksanakan (penyelidikan) lebih lanjut berkas-berkas (perkara pelanggaran HAM Berat),” kata Taufan.
Sementara, menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya persoalan hukum semata.
Baca juga: DPR Dinilai Berperan dalam Tersendatnya Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu
Ia berpendapat, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah persoalan kemauan dan kesungguhan dari seorang pemimpin.
“Ini (penyelesaian pelanggaran HAM berat) bukan teknis hukum, kalau ini politik kebangsaan, politik negara. Karena kami ingin meletakkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan konteks kebutuhan negara bangsa sebagai negara hukum,” ujar Anam.
“Kalau tidak diselesaikan, kapan diselesaikannya ini kan nggak tuntas-tuntas terus menerus. Harusnya memang berani Presiden sebagai kepala negara kami harapkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.