JAKARTA, KOMPAS.com - Michael Sindoro, anak mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengakui adanya keterlibatan advokat Lucas saat ayahnya berada di luar negeri.
Hal itu diakui Michael dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap saat Michael bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dalam persidangan, jaksa membacakan beberapa poin keterangan Michael.
"Saya kenal (Lucas), dulu dikenalkan Papa saya waktu pernikahan orang lain pada 2010," ujar Micahel.
Baca juga: Bantu Periksa Status Eddy Sindoro, Pegawai Imigrasi Dapat Rp 30 Juta
Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, Lucas beberapa kali menghubungi Michael dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia.
Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia, saat Eddy Sindoro ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu.
Menurut Basir, dalam BAP, Michael menjelaskan bahwa setiap kali berkomunikasi dengan Lucas, dia selalu menggunakan aplikasi Facetime.
Berikut keterangan Michael dalam BAP yang dibacakan jaksa:
'Pada 16 Agustus 2018 di Pengadilan Imigrasi Malaysia, saya bertemu Jimmy. Jimmy bilang, Pak Lucas telepon dan beritahu cara agar Papa cepat keluar dari tahanan di Malaysia.
Baca juga: Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS
Pak Lucas beri advise agar Papa saya cepat keluar. Saya katakan pada Jimmy, diskusikan saja sama Lucas. Saya akan bantu sebisa saya. Saya tidak mengerti legal'.
'Pada 17 Agustus 2018, waktu itu Lucas hubungi saya via Facetime. Dia tanya progres. Saya jawab sudah ada putusan pengadilan, papa saya terbukti gunakan paspor Republik Dominika. Putusan akan disampaikan ke jaksa. Saya minta lawyer untuk prosesnya. Kalau sudah selesai, Papa akan dideportasi'.
'Tanggal 22 dan 23 Agustus 2018, Lucas hubungi saya melalui Facetime, Lucas tanya sudah ngapain saja, progresnya bagaimana. Saya jawab ditahan. Yang bisa masuk saya dan lawyer, ketemu Papa'.
Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK
Meski demikian, dalam persidangan Michael meralat keterangan dalam BAP tersebut. Menurut dia, yang menghubunginya pada saat itu adalah seseorang bernama Mr Tan.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.