Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitigasi Bencana di Tahun 2019 Diharap Lebih Efisien dan Efektif

Kompas.com - 10/01/2019, 14:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie, berharap mitigasi bencana di tahun 2019 bisa lebih efektif dan efisien. Sebab, di tahun 2018, ia melihat mitigasi bencana masih belum maksimal.

Hal itu terlihat dari penanganan bencana tahun lalu, seperti gempa bumi di Lombok, gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya hingga tsunami di kawasan Selat Sunda.

"Pendidikan masyarakat tentang bencana ini masih sangat minim, apabila terjadi bencana, itu harus bagaimana, sumber informasi mana yang layak dijadikan sumber utama sehingga masyarakat juga tidak mudah menjadi korban hoaks," kata Alvin dalam sesi diskusi di Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Alvin menyinggung bagaimana masyarakat di sekitar wilayah Gunungsitoli baru-baru ini menjadi panik dan mengungsi ketika mendengar isu air laut surut dan berpotensi tsunami.

"Ini diancam hoaks tsunami, kemudian mengungsi, ternyata hoaks," ungkap dia.

Baca juga: Kompleksitas Merancang Mitigasi Bencana

Selain itu, sistem anggaran pengadaan peringatan dini tsunami saat ini dinilainya masih belum maksimal.

Alvin menceritakan, Ombudsman pernah bertemu dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membahas tsunami dan gempa bumi di Sulawesi Tengah.

"Menanyakan waktu itu apa yang terjadi pada saat tsunami di Sulawesi Tengah, ternyata BMKG sudah membuat peta untuk meng-cover seluruh Indonesia dibutuhkan sekitar 500 sensor tsunami, itu idealnya. Minimalnya dibutuhkan 300-an," ujar Alvin.

Sekitar tahun 2012-2013, kata Alvin, BMKG mengajukan pengadaan sensor tsunami sesuai kriteria minimal. Namun, jumlah yang disetujui hanya sekitar 170 sensor tsunami. Pada waktu itu, BMKG berharap tahun berikutnya bisa mendapatkan alokasi tambahan.

Baca juga: KPAI: Pendidikan Mitigasi Bencana Akan Sia-sia Tanpa Simulasi

"Tapi yang terjadi dari 170 yang dimiliki, anggaran perawatan dan operasional yang diberikan untuk 100-an, sehingga 70 lainnya tidak dapatkan dioperasikan. Akibatnya apa, seluruh Indonesia hanya di-cover dengan 100 detektor tsunami," paparnya.

Hal itu memperlihatkan bahwa sistem anggaran terkait mitigasi bencana belum berorientasi sepenuhnya pada kebutuhan.

Kemudian, kata dia, Ombudsman juga mengamati tanggap darurat bencana di Lombok dan Sulawesi Tengah. Ombudsman melihat koordinasi antar lembaga cenderung tidak jelas dan tumpang tindih.

"Itu tidak jelas, di mana kewenangan BNPB, di mana kewenangan BPBD, di mana kewenangan Pemda, bahkan untuk pengelolaan early warning system ini juga tidak jelas," kata dia.

"Kemudian juga pengalaman dari Lombok ini BPBD hanya sebagai wakil dari tim penanggulangan bencana di daerah, ketuanya adalah Danrem (Komandan Resort Militer), kalau Danrem di tempat, praktis wakil ini tidak punya kewenangan apa-apa," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Minta Edukasi dan Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

Alvin mengatakan, saat bencana terjadi, banyak juga pejabat di lapangan yang membuat pernyataan sendiri. Situasi itu membingungkan masyarakat. Sebab, tak ada satu sumber informasi terpadu yang lengkap dan bisa diandalkan.

"Untuk pasca-bencana masih banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan antara lain bantuan pemulihan psikologis korban, ini masih terabaikan. Urusan administrasi dan pencairan anggaran ini juga menggunakan pola normal bukan pola tanggap bencana," kata dia.

Ia menekankan, ke depannya publik berhak mendapatkan suatu pedoman terpadu ketika berada dalam situasi darurat maupun pasca-bencana. Kemudian, koordinasi antar pihak yang terlibat dalam penanganan bencana bisa lebih diperjelas lagi.

"Kami juga melihat memang peraturan penanggulangan bencana ini masih sangat minim, sehingga organisasi di tingkat pusat ada BNPB yang sedemikian cukup besar kewenangannya itu tidak serta-merta diikuti dengan organisasi serupa BPBD di daerah yang anggaran, kewenangannya sangat terbatas," kata dia.

"Hal-hal seperti ini yang kami ingin tindaklanjuti dengan pemerintah supaya lebih ada keseragaman pola di pusat dan daerah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com