Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Putusan Bawaslu Gagal Hadirkan Kontestasi Calon DPD yang Adil

Kompas.com - 10/01/2019, 11:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bukan solusi terbaik.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Putusan itu juga menyatakan, jika terpilih, OSO harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

“Disebut permainan (putusan Bawaslu), karena sesungguhnya inti keputusan Bawaslu sama dengan keinginan KPU yang bermaksud mengakomodasi OSO dalam DCT dengan syarat menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol terlebih dahulu,” kata Lucius saat dihubungi, Rabu (9/1/2019) malam.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Menurut Lucius, Bawaslu tahu OSO tak punya keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

“Jadi putusan Bawaslu ini nampak main-main atau bisa saja penuh permainan. Mereka (Bawaslu) ingin nampak seolah-olah taat terhadap administrasi pemilu, tetapi sesungguhnya mereka justru ingin tunduk pada OSO,” kata Lucius.

Ia menilai, putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tegas melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

“Putusan Bawaslu ini gagal menghadirkan kontestasi calon DPD yang adil. Banyak calon DPD yang merupakan pengurus parpol telah mematuhi keputusan MK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai DCT,” kata Lucius.

Putusan Bawaslu, menurut Lucius, juga mengabaikan substansi sebagaimana dinyatakan melalui putusan MK itu.

“Putusan MK setara dengan Undang-Undang, maka seharusnya tak ada tafsir berbeda apalagi menggunakan pendekatan administratif untuk menilai putusan MK,” kata Dedi.

Putusan Bawaslu

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Baca juga: Putusan Bawaslu soal OSO Dinilai Munculkan Masalah Baru

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com