KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka 131 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Sekjen DPR RI pun mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS di lembaganya pada Rabu (9/1/2019) malam. Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) itu dicantumkan di situs resmi DPR RI.
Hal tersebut menandakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan.
Pemberkasan tersebut dilaksanakan pada 22-24 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kemendag Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Ini Tahapan Selanjutnya
Surat resmi bertanda tangan Wakil Ketua Panitia Seleksi CPNS Sekjen DPR Damayanti tersebut menyebutkan bahwa para peserta yang dinyatakan lolos tersebut diminta untuk hadir 30 menit sebelum pemberkasan dimulai.
Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian dan dokumen asli maupun legalisir.
Ditegaskan, peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir dan tidak melengkapi dokumen persyaratan tersebut.
Berikut daftar dokumen yang harus dipenuhi:
1. Asli kartu tanda peserta ujian.
2. Surat lamaran sesuai ketentuan.
3. Fotokopi ijasah dari SD hingga pendidikan terakhir dilegalisir dari pihak berwenang.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat tanda pencari kerja (kartu kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota sesuai domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga bulan Juni 2019.
7. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) terbaru dari rumah sakit pemerintah setempat, dan harus ditandatangani oleh dokter.
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, perkusor, dan zat adiktif laind ari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditantangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium.
9. Pasfoto pakaian sipil ukuran 3x4 berlatar belakang merah (8 lembar), ukuran 4x6 (8 lembar), dengan diberi keterangan nama di balik pas foto.
10. Akte kelahiran.
11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
13. Fotokopi rekening Bank Mandiri.
14. Sertifikat asli Bahasa Inggris dan sertifikat TOEFL paling lama ditetapkan pada tanggal 1 September 2016.
Informasi lengkap mengenai berkas tersebut, beserta cara penyusunan berkas dapat diunduh di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.