Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Kompas.com - 10/01/2019, 08:59 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD dinilai tidak konsisten.

Sebab sebelumnya Bawaslu juga pernah membuat putusan bahwa OSO tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

Namun, kini Bawaslu meminta KPU tetap memasukan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini.

"Putusan Bawaslu ini menyiratkan bahwa Bawaslu sudah inkonsisten dalam berpemilu," ujar Titi di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

Menurut Titi, bukan hanya putusan kasus OSO, Bawaslu juga tidak konsisten dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah keputusan final yang harus diikuti.

Baca juga: Putusan Bawaslu soal OSO Dinilai Munculkan Masalah Baru

Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilu DPD. Titi menghargai adanya perbedaan pendapat dari salah satu anggota Bawaslu yang tetap berpandangan putusan MK mutlak diikuti. Namun, dissenting opinion itu tidak mengubah apapun.

Pada akhirnya Bawaslu tetap mengeluarkan keputusan yang menurutnya tidak konsisten.

"Dan putusan dari Bawaslu adalah tetap putusan yang sah, tinggal kemudian kami sedang pertimbangkan untuk ambil langkah berikutnya terkait putusan Bawaslu. Ini yang kami diskusikan dengan Koalisi Masyarakat Sipil," kata Titi.

Seolah "win-win solution"

Meski mengizinkan OSO menjadi calon anggota DPD, Bawaslu menambah ketentuan lain atas putusannya. Bawaslu memutuskan OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Titi mengatakan putusan tersebut seolah win-win solution. Bahwa pada akhirnya pengurus partai tetap tidak boleh menjadi anggota DPD. Padahal, putusan tersebut tetap tidak sesuai.

"Ini seolah jalan tengah ya. Tetapi putusan ini secara substantif dan secara tekstual itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 30 tahun 2017, putusan MK jelas menyebut bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi calon anggota DPD," ujar Titi.

Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Putusan Bawaslu ini jelas bertentangan dengan putusan MK. Padahal, kata Titi, putusan MK setara dengan Undang-Undang yang harus dijadikan pegangan.

Dia mempertanyakan konsistensi Bawaslu yang tidak mengikuti putusan MK.

"Tapi yang paling kami sesalkan adalah pemilu 2019 memperlihatkan pada kita bagaimana konsitusi dikangkangi hanya untuk kepentingan pencalonan satu orang dan itu sangat ironis," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com