Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Komisi II, KPU Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara di RS dan Lapas

Kompas.com - 09/01/2019, 21:12 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bertanya soal kesiapan pemilu 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Salah satu topik yang dibahas adalah mekanisme pemungutan suara bagi pasien rumah sakit dan juga narapidana di lembaga permasyarakatan.

"Bagaimana KPU menggaransi pemilih di RS dan Lapas?" ujar anggota Komisi II DPR Sirmadji, dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: KPU Benahi Sistem Penghitungan Pemilu Jelang Hari Pemungutan Suara

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pasien rumah sakit dan narapidana masuk dalam kategori pemilih yang berpindah TPS. Sebab, alamat dalam KTP elektronik mereka berada di daerah.

Arief mengatakan nantinya mereka juga tidak memilih di TPS yang ada di rumah sakit atau lapas.

"Melainkan di TPS dekat RS dan lapas mereka lah yang melayani pemilih di RS dan lapas," kata dia.

Baca juga: Pemilu 2019, KPU Akan Hitung Perolehan Suara Pilpres Lebih Dulu

Pada satu jam terakhir waktu pencoblosan, petugas TPS terdekat bersama saksi dan petugas Bawaslu akan berkeliling RS atau lapas. Mereka akan memfasilitasi pemilih di RS dan lapas yang mau menggunakan hak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018).

Meski demikian, kebijakan ini juga belum final. Arief mengatakan masih ada kemungkinan untuk mendirikan TPS tersendiri di RS dan lapas jika pemilih tambahannya banyak.

Arief juga mengingatkan syarat mutlak agar pemilih di RS dan lapas bisa menggunakan haknya.

Baca juga: Menlu Retno Minta Seluruh Perwakilan RI Maksimal Dukung Pemilu 2019

Mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah TPS.

"Problemnya adalah A5 ini harus diurus 30 hari sebelum pencoblosan," kata dia.

Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut bisa cukup melayani pemilih tambahan itu.

Namun, hal yang belum terjawab adalah jika ada yang butuh pindah TPS beberapa hari jelang pencoblosan.

"Bagaimana kalau ada yang sakitnya malam sebelum pemungutan suara, itu kan enggak bisa," ujar Arief.

Kompas TV Sudah siap untuk ikuti pemilihan umum 17 April mendatang? Kementerian dalam negeri mencatat sebanyak 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilu 2019.<br /> Siapa sih pemilih pemula itu? Pemilih pemula adalah kamu yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019. SMRC atau Saiful Mudjani research Center pada desember 2017 mencatat, pemilih muda dengan rentang usia 17-34 tahun ada sebanyak 34,4 % dari total masyarakat Indonesia yang jumlahnya 265 juta jiwa. Komisi Pemilihan Umum mendata ada sekitar 70 hingga 80 juta jiwa pemilih muda. Jadi, sudah tahu kan seberapa berpengaruh suara kita? Yuk jangan golput!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com