JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, kemunculan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden fiktif, Nurhadi-Aldo, tidak melanggar Undang-undang Pemilu.
Bawaslu tidak mempermasalahkan kehadiran pasangan calon Nurhadi-Aldo selama mereka tak menghina paslon peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Pengamat: Kampanye Tak Berkualitas, Satire Politik Nurhadi-Aldo Muncul
Justru, Bagja menilai, keberadaan pasangan capres-cawapres fiktif itu bisa menjadi penyegaran publik terhadap isu politik.
"Itu soal anekdot, itu fun. Tidak langgar UU kok. Yang penting kan tidak ada unsur SARA, unsur menghina paslon lain ya nggak apa apa," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Menurut pengamatan Bagja, konten-konten yang diunggah akun media sosial Nurhadi-Aldo sejauh ini tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Komentar KPU soal Fenomena Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo
Tetapi, jika nantinya ada pihak yang melaporkan konten pasangan capres-cawapres fiktif itu, maka Bawaslu bisa menindaklanjuti.
"Sampai sekarang ya tidak ada masalah dari apa yang saya baca. Ya nikmat lah," ujar Bagja.
Bagja mengatakan, alangkah lebih baik jika kemunculan Nurhadi-Aldo bisa menjadi pendidikan politik.
Misalnya, pendidikan mengenai Pemilu serentak 17 April 2019, jumlah kotak suara, hingga visi misi capres cawapres peserta Pemilu 2019.