Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan RS, Mantan PNS Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2019, 15:31 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Made juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan, Rabu (19/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Made bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

Perbuatan Made ikut merugikan negara Rp 25,9 miliar. Made terlibat korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Baca juga: Ini Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan RS Udayana oleh PT DGI

Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.

Pengaturan lelang itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang. Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Made juga mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.

Baca juga: KPK Umumkan PT DGI sebagai Tersangka Kasus Pembangunan RS Udayana

Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar.

Kemudian, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar.

Made Meregawa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com