JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/1/2019).
Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Aher itu, mengakui, dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis (20/12/2018) dan Senin (7/1/2019).
"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya. Pertama tanggal 18 Desember (2018), tapi surat tersebut antara alamat surat dan yang dituju berbeda. Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya, tapi isi suratnya bukan untuk saya," kata Heryawan, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Ahmad Heryawan Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta
Oleh karena itu, ia memutuskan mengembalikan surat tersebut tanggal 19 Desember 2018.
Kedua, kata dia, ada miskomunikasi antara KPK dan dirinya terkait pengiriman surat panggilan kedua.
Menurut Heryawan, surat kedua masih diantarkan ke alamat rumah dinasnya saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Padahal, ia sudah tak tinggal di sana.
"Sehingga proses pengantaran dari rumah gubernur ke rumah saya ada hambatan. Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut. Oleh karena itu saya tidak datang karena belum menerima surat," ujar dia.
Heryawan juga memutuskan menghubungi pihak KPK melalui layanan Call Center 198. Ia dihubungkan ke penyidik terkait.
Baca juga: Dua Kali Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Harap Ahmad Heryawan Kooperatif
Kepada penyidik, Heryawan menceritakan persoalan mengapa ia tak datang dua kali.
"Kemudian dia (penyidik) katakan bahwa bisa saja datang ke KPK tanpa surat panggilan lagi. Saya katakan, 'bagus Pak, kalau begitu saya besok akan datang'. Dan hari ini, alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui," kata Aher.