Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Maulani Akui Terpilih Jadi Anggota DPR karena Bantuan Dana dari Pengusaha

Kompas.com - 09/01/2019, 08:50 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui, ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni menyebut bahwa dia terpilih sebagai anggota DPR karena menerima bantuan sumbangan tersebut.

Hal itu dikatakan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/1/2019).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pengusaha migas.

Baca juga: Berikan Rp 400 Juta kepada Eni Maulani, Pengusaha Migas Mengaku Dana CSR

"Saya bisa terpilih dan menang di daerah pemilihan Jawa Timur, ya karena sumbangan-sumbangan dari pengusaha dan teman-teman saya," ujar Eni kepada majelis hakim.

Menurut Eni, uang-uang yang dia terima dari pengusaha digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. Di antaranya untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki rumah dan mendirikan mandi, cuci, kakus.

Eni mengatakan, saat meminta uang, ia menyebut sumbangan itu sebagai zakat. Apalagi, menurut Eni, para pengusaha migas tersebut adalah orang-orang kaya.

Adapun, dua saksi yang dihadirkan jaksa sama-sama mengakui memberikan uang kepada Eni.

Baca juga: Eni Maulani Beri Rp 3 Miliar kepada Koordinator Relawan Bupati Temanggung

Pertama, Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas, mengakui memberikan uang Rp 250 juta kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut Iswan, uang tersebut untuk keperluan pemenangan dan syukuran suami Eni yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Kemudian, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) mengakui pernah memberikan 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Eni.

Namun, Herwin menyebut pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Baca juga: Saksi Akui Uang Rp 713 Juta dari Eni Maulani untuk Biayai Panitia Munaslub Golkar

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.

Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com