JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui, ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni menyebut bahwa dia terpilih sebagai anggota DPR karena menerima bantuan sumbangan tersebut.
Hal itu dikatakan Eni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/1/2019).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pengusaha migas.
Baca juga: Berikan Rp 400 Juta kepada Eni Maulani, Pengusaha Migas Mengaku Dana CSR
"Saya bisa terpilih dan menang di daerah pemilihan Jawa Timur, ya karena sumbangan-sumbangan dari pengusaha dan teman-teman saya," ujar Eni kepada majelis hakim.
Menurut Eni, uang-uang yang dia terima dari pengusaha digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. Di antaranya untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki rumah dan mendirikan mandi, cuci, kakus.
Eni mengatakan, saat meminta uang, ia menyebut sumbangan itu sebagai zakat. Apalagi, menurut Eni, para pengusaha migas tersebut adalah orang-orang kaya.
Adapun, dua saksi yang dihadirkan jaksa sama-sama mengakui memberikan uang kepada Eni.
Baca juga: Eni Maulani Beri Rp 3 Miliar kepada Koordinator Relawan Bupati Temanggung
Pertama, Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas, mengakui memberikan uang Rp 250 juta kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut Iswan, uang tersebut untuk keperluan pemenangan dan syukuran suami Eni yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Kemudian, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) mengakui pernah memberikan 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Eni.
Namun, Herwin menyebut pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Saksi Akui Uang Rp 713 Juta dari Eni Maulani untuk Biayai Panitia Munaslub Golkar
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.
Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.