Banyak daerah yang lembaga BPBD-nya sudah ideal dan mumpuni. Namun ada juga yang masih belum siap. Willem mengatakan banyak posisi kepala BPBD diisi oleh sekretaris daerah. Padahal, para sekda biasanya sudah memiliki rangkaian tugas pemerintahan yang begitu banyak.
"Kan tidak masuk sekda yang sibuk itu jadi kepala BPBD," kata dia.
Masalah lain adalah sumber daya manusia. Willem mengatakan, tidak ada pegawai BPBD di daerah yang bersertifikat. Hal ini karena memang tidak ada pendidikan terkait penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, BNPB harus memberikan pelatihan-pelatihan bagi pegawai BPBD di daerah. Namun, kemampuan BNPB untuk melatih tidak maksimal karena masalah SDM juga.
"Kemampuan kita untuk melatih hanya ratusan orang, tetapi masyarakat yang kita lindungi jauh lebih banyak," kata dia.
Selain itu, masalah tata ruang juga punya andil dalam memperburuk dampak bencana di sebuah daerah. Hal ini terbukti melalui bencana terakhir yaitu tsunami di Palu dan Banten.
"Salah satu permasalahan di tahun 2018, bencana sedemikian dahsyatnya salah satunya tata ruang yang tidak sensitif terhadap risiko bencana," ujar Willem.
Willem mengatakan, sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah membuat semacam pedoman pendirian bangunan yang bisa diterapkan. Namun dia tidak tahu sejauh apa pemerintah daerah menggunakan pedoman tersebut.
Contohnya, seharusnya kawasan ekonomi kreatif tidak diletakan di tempat-tempat yang rawan bencana. Termasuk bagaimana aturan pendirian bangunan di tepi pantai.
"Oleh karena itu kalau kita bicara penanggulangan bencana itu adalah hal kompleks. Maka yang kita lakukan juga harus komprehensif," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, pada dasarnya persoalan yang dihadapi BNPB adalah soal kewenangan yang terbatas. Lembaga yang harus dikoordinasikan juga terlalu banyak dan tidak semuanya siap.
Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kewenangan BNPB.
Baca juga: KPAI: Pendidikan Mitigasi Bencana Akan Sia-sia Tanpa Simulasi
"Misalnya dengan penataan organisasi BNPB itu sendiri, terkait kewenangan dan statusnya. Apakah dijadikan kementerian atau bagaimana," ujar dia.
Menurut Sodik, saat ini harus ada kajian terkait lembaga yang menangani bencana.
"Ada yang mengatakan kalau dengan bentuk badan itu lebih simpel dan gesit. Tetapi ada kendala lain soal kewenangan organisasi, kerja sama, dan klas anggaran. Jadi harus dikaji," kata Sodik.