Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, Bawaslu Putuskan Laporan OSO terhadap KPU

Kompas.com - 09/01/2019, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (5/1/2019).

Putusan ini diambil, usai Bawaslu melakukan pemeriksaan kasus selama kurang lebih 14 hari. Nantinya, keputusan Bawaslu akan menentukan ada tidaknya pelanggaran terkait sikap KPU terhadap pencalonan OSO.

"Bawaslu RI akan membacakan putusan gugatan OSO terhadap KPU rencananya jam 2 siang," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD

Ratna menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat bentuk putusan kasus dugaan pelanggaran administrasi.

Pertama, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, KPU bisa diberikan teguran tertulis. Opsi kedua, KPU bisa saja diminta memperbaiki tata cara dan mekanisme sesuai peraturan.

Ketiga, tidak mengikutkan calon pada tahapan tertentu penyelenggaran pemilu. Terakhir, sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau di Undang-Undang jelas bunyinya memperbaiki, tapi bentuk perbaikannya seperti apa nanti kita lihat," ujar Ratna.

Seperti diketahui, pihak OSO melaporkan KPU ke Bawaslu atas dua tudingan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Sedangkan pelapor dugaan pelanggaran administrasi adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.

Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Baca juga: Nasib Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Ada di Tangan Bawaslu

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Presiden Jokowi mengundang anggota Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas ke Istana Kepresidenan. GKR Hemas mengaku Jokowi ingin tahu konflik dualisme kepemimpinan di DPD. GKR Hemas menyatakan bahwa Presiden Jokowi memahami apa yang sedang terjadi di DPD. Kubu Hemas mengklaim Jokowi mendukung langkah kubu Hemas untuk membawa masalah dualisme kepemimpinan lembaga negara ini ke Mahkamah Konstitusi.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com