Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hadiri Rapat hingga Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Mengaku Tetap Bekerja

Kompas.com - 08/01/2019, 18:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku tetap bekerja sebagai anggota DPD meski beberapa kali tidak hadir dalam rapat.

Ketidakhadiran GKR Hemas sebanyak 12 kali dalam rapat-rapat DPD menjadi alasan ia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD.

Namun, GKR Hemas mengatakan, dirinya tetap mengunjungi warga di daerah pemilihannya, di DI Yogyakarta.

"Seperti yang saya lakukan misalnya masa reses, saya selalu bekerja ke daerah, kemudian memberikan laporan ke DPD," terang GKR Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: GKR Hemas Temui Presiden Beberkan Persoalan Dualisme di DPD

Menurutnya, dana reses yang tidak ia dapatkan bukan menjadi penghambat niatnya untuk terus bekerja.

Sebelumnya, GKR Hemas mengatakan bahwa dana reses tersebut sudah tidak ia terima sejak tahun 2017.

"Walaupun dana reses itu tidak turun, saya tetap bekerja," katanya.

Baca juga: Dualisme DPD, GKR Hemas Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK

Kemudian, ia pun bergurau bahwa ketidakhadirannya pada rapat-rapat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kemalasannya.

Kendati demikian, GKR Hemas menegaskan kemalasannya itu adalah bentuk protes terhadap pimpinan DPD saat ini yang berkuasa.

"Kalau dibilang malas ya malas orang enggak pernah datang. Malas dalam konotasi bahwa saya tidak mengakui kepemimpinannya," ujarnya.

Baca juga: Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

Atas dualisme di pucuk pimpinan DPD tersebut, GKR Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019).

Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Baca juga: Merujuk Tatib, Formappi Pertanyakan Keputusan DPD Berhentikan GKR Hemas

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan tersebut lewat jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke OSO tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegasnya.

Baca juga: GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum

Menurutnya, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambil alihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

Kompas TV Ratu Hemas dalam konferensi pers di Yogyakarta menyatakan bertekad melawan keputusan pemberhentian sementara. Ratu hemas juga menolak minta maaf yang disyaratkan pimpinan dewan pimpinan daerah. Menurut Ratu Hemas, tuduhan malas kepada dirinya tak benar karena selama menjabat di DPD sejak 2014 ia hanya absen 2 kali. statusnya izin menemui warga Yogyakarta yang menjadi basis pemilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com