Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD Ada di Tangan Bawaslu

Kompas.com - 08/01/2019, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rabu (9/1/2019), Bawaslu akan mengeluarkan putusan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pencalonan OSO.

Jika Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran, ada kemungkinan OSO diloloskan sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: OSO Disebut Akan Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang di Bawaslu

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi ini merupakan pertaruhan Bawaslu.

Atas keputusannya, Bawaslu bisa mengubah status OSO dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) atau bisa juga mengakhiri kesempatan OSO maju sebagai calon anggota DPD.

"Kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini," kata Donal dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD

Koalisi Masyarakat Selamatkan pemilu terdiri dari sejumlah institusi yaitu, ICW, Kode Inisiatif, Kopel, Netgrit, Perludem, PUSaKO UNAND, PSHK, Rumah Kebangsaan, dan Save DPD Save Democracy.

Menegaskan pernyataan Donal, Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, penanganan kasus pencalonan OSO ini menguji integritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Keputusan atas kasus OSO juga bisa membuktikan sejauh mana penyelenggaraan pemilu bersandar pada prinsip-prinsip konstitusional yang dipahami bersama.

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Sebab, seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Putusan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

Dengan adanya putusan MK itu, menurut Fadli, seharusnya Bawaslu tidak usah berlama-lama dalam mengambil keputusan. Sebab, keputusan MK bisa ditafsirkan final dan mengikat serta setara dengan Undang-Undang.

Apalagi, di awal pencoretan nama OSO sebagai calon anggota DPD, Bawaslu pernah menolak permohonan gugatan yang bersangkutan. Dalam penanganan perkara tersebut, Bawaslu juga menyatakan keputusan KPU yang tidak memasukan nama OSO ke DCT adalah sikap yang benar.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: KPU Belum Siap, Sidang Kasus OSO Dilanjutkan pada 2 Januari 2019

Untuk itu, Bawaslu diminta konsisten dengan sikap mereka, meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Bawaslu tinggal konsisten saja dengan putusan sengketa yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu karena substansinya sama persis dengan apa yang diperiksa dalam konteks pelanggaran administrasi sekarang," ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli berharap, Bawaslu bisa menegakan prinsip keadilan pemilu dalam kasus pencalonan OSO.

Bawaslu, diharapkan mampu mrlaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah yang berlaku.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com